Dugaan PTSL Desa Maradekaya Langgar Aturan Perbup , LI BAPAN RI Akan Laporkan Di Penegak Hukum

Gowa.Jurnalis Terkini — Penerimaan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gowa, tepatnya Desa Maradekaya dusun Tamancinna Satu Kecamatan Bajeng menuai sorotan sejak beberapa hari yang lalu.

Dugaannya, program yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut mengalami kenaikan biaya yang dibebankan kepada para pemilik tanah.

Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan biaya yang dikenakan berkisar antara Rp 300 ribu hingga jutaan, Sementara sesuai ketentuannya,dalam Perbub No 9 Tahun 2018 dimana salah satu poin tertuang pasal 4 bahwasanya masyarakat di haruskan membayarkan Rp 250 ribu untuk pengurusan Sertifikat Prona paparnya.

Hal ini diutarakan warga berinisial Dg.T asal dusun Tamancinna satu mengatakan sudah membayar pelunasan tapi sampai sekarang pihak pemerintah desa belum ada kejelasan

” Kami sudah datang dikantor desa malahan selalu dijanji-janji padahal sudah ada terima pelunasan tapi tidak ada kejelasan” ungkapnya

Lanjut ia juga mengutarakan salah satu staff pemerintah desa mengarahkan datang dan mempertanyakan hal demikian di kepala dusun akan tetapi hasil yang didapat ternyata Data belum terinput

” Kami sudah terima pelunasan PTSL melalui staf kantor desa , tapi ternyata sampai sekarang datanya tidak terinput padahal saya sudah membayar sampai jutaan ” pungkasnya

Ditempat terpisah Fatma warga dusun tamacinna satu juga merasa kecewa dengan mahalnya pengurusan sertifikat / PTSL sampai 3 juta sampai sekarang kami blom terima

” saya sudah bayar mhie itu orang dari staf desa sekitar 3 juta untuk pengurusan PTSL padahal sudah lunas kenapa sampai sekarang belum ada kepastian terbitnya itu sertifikat ” urainya

Menyangkut persoalan ini, LI BAPAN RI Ibrahim sapaan Akrabnya Bram saat ditemui salah satu warkop menyampaikan keprihatinannya terkait hal yang terjadi. Bram menyayangkan persoalan ini terjadi di Kecamatan Bajeng . Karena itu tegas Bram, pihak BPN dan dinas terkait harus segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami harap BPN segera turun ke lapangan untuk memverifikasi apakah informasi ini benar atau tidak. Karena banyak warga yang melaporkan bahwa mereka diminta membayar lebih tinggi dari biaya yang telah ditetapkan, untuk mendapatkan sertifikat program PTSL,” terang Bram, Sabtu 05/04/2025

Selain itu, Bram juga siap mendampingi masyarakat dan penerima sertifikat tanah yang merasa ada kejanggalan, agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika ada masyarakat yang mengetahui, melihat atau mengalami kejanggalan dalam proses ini (Program PTSL), ya jangan ragu saya siap dampingi untuk melapor pada APH. Kita ingin kejadian seperti ini tidak terulang di Kabupaten Gowa di masa mendatang,” demikian Ibrahim

Tambahnya Bram Kasus dugaan pungli ini akan bawa pihak yang berwajib ” ,saya akan melaporkan persoalan ini di penegak hukum”tegasnya

Sementara itu Mantan Kepala Desa Maradekaya Muh.Ramli Dg.Malli mengutarakan berkas pengurusan untuk pembuatan PTSL Ini masih berjalan dan terproses

” Datanya masyarakat penerima PTSL itu masih terproses ” terangnya Mantan Kepala Desa Maradekaya Ramli saat di konfirmasi

Comment