Terkait Lahan Milik Tjuppa Dg.Nanring , Kuasa Hukum Hj. Hasnah Angkat Bicara

Gowa.Jurnalis Terkini  — Beredarnya pemberitaan yang ada media online terkait kisruh tanah milik tjuppa dg.nanring menuai kontoversi antara Tante dan keponakan hal ini membuat gerah dan serta pernyataan di media itu tidak benar

Melalui kuasa hukum Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah Cuppa, Ridwan Basri SH.MH didampingi Erwin Natsir, SH MH, dan Syaharuddin, SH, saat conference pers di Kios Aroma menegaskan persoalan gugatan hak waris yang diajukan istri Salam Tjuppa Yusri Dg Kanang atas tanah sertifikat milik saudara suaminya yaitu Hj Hasnah, berawal dari kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Amrul Khair, anak Salam tjuppa. Kasus itu sudah diputus di Pengadilan Militer Makassar dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Amrul.

“Kasus ini berawal dari tindakan penyerobotan tanah milik Hj. Hasnah yang dilakukan Amrul Khair yang kemudian dilaporkan ke Pomdam XIV Hasanuddin, selanjutnya disidangkan di Pengadilan Militer yang akhirnya memvonis 1 tahun penjara terhadap Amrul Khair,” terang Ridwan

Lanjut ia juga mengatakan lahan Tjuppa dg.Nanrinng itu bukan ahli waris akan tetapi itu sebagai bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kolonel Laut (Purn) Hj. Hasnah tjuppa

” pada saat itu Bupati Gowa ( Ilham Sirajuddin ) mau memberikan penghargaan atas jasa yang dilakukan oleh Hj.Hasna Tjuppa kepada Kwartir ( Pramuka ) akan tetapi pada saat bersamaan Tjuppa dg.Nanring juga memberikan Hadiah berupa tanah . Jadi tidak benar itu lahan yang dimaksud itu ahli waris itu lahan sebagai bentuk Hadiah karna atas jasa sehingga membanggakan orang tua ” tegasnya Ridwan Basri

Ridwan juga menjelaskan perihal tidak adanya nama Salam Tjuppa dalam dokumen pengalihan sertifikat dari Tjuppa Dg. Nanring ke Hj. Hasnah karena tanah itu hadiah dari bapak ke anaknya bukan warisan sehingga anak-anak Tjuppa Dg. Nanring bersepakat memasukkan nama saudara yang masih hidup saja yang bertanda tangan.

” Ini sudah ada kesepakatan antara 6 anak dari Tjuppa dg.Nanring,kenapa tidak dikasi masuk namanya Abd.Salam Tjuppa alasannya karna itu bukan ahli waris tapi bentuk hadiah yang diberikan Hj.Hasna ” ungkapnya kuasa hukum Ridwan Basri

Hal itu dibenarkan anak Tjuppa Dg.Nanring anak ke 4 Hj. Hadrah didampingi saudara kandungnya, H. Nasir, menegaskan bahwa tanah seluas 2.300 meter lebih yang terletak di pinggir Danau Mawang, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, itu benar-benar hadiah yang diberikan orang tuanya, Tjuppa Dg. Nanring. Penyerahan hadiah itu disaksikan semua saudaranya termasuk Salam Cuppa.

“Bapak saya memberikan hadiah kepada kakak saya Hj. Hasnah karena rasa gembira melihat prestasi anaknya yang menjadi tentara angkatan laut dan sukses dalam tugas di Irian Jaya (Papua) dan pada saat sertifikat tanah itu diberikan kepada Hj. Hasnah disaksikan semua bersaudara termasuk Salam Tjuppa dan tidak ada yang mempersoalkannya,” terang Hj. Hadrah dengan mimik serius.

Sekedar diketahui Tjuppa dg.Nanring beristri St. Mariama Dg. Baji yang telah melahirkan anak sebanyak 7 orang, yaitu : 1. Abd. Kadir Tjuppa, 2. Abd. Salam Tjuppa, 3. Hasna Tjuppa, 4. Hadrah Tjuppa, 5. Hartati Tjuppa, 6. Muh. Nasir Tjuppa dan 7. Haryani Tjuppa., akan tetapi anak dari Abd Salam Tjuppa menuntut jika lahan yang dimiliki itu hak bapaknya padahal pemberian hadiah

Comment