Polsek Barombong Tangkap Tiga Pelaku Pembusuran di Gowa

Sungguminasa,Jurnalisterkini.com – Pelarian tiga pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan busur yang menyebabkan kematian pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA di Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, akhirnya berakhir.

Setelah penyelidikan intensif, ketiga pria berinisial AS (16), SY (20), dan MB (16) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, S.H., mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar, ketiga terduga pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Mereka ditangkap terkait kasus penganiayaan dengan busur yang menyebabkan korban SY meninggal dunia,” jelasnya.

Terduga pelaku AS mengaku melontarkan dua anak busur ke arah korban, dengan salah satunya mengenai dada kiri korban. Selain itu, dia juga turut memukul dan menendang korban bersama rekannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi sebuah ketapel hitam dan sebuah anak busur berwarna coklat kehitam-hitaman.

Ketiga pelaku kini berada di Mako Polsek Barombong dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Comment